Syapaaye Administrator
Reputation : 5 Jumlah posting : 287 Lokasi : In 2D World, I hope
| Subyek: Peraturan Tentang Post yang Telah Dipublikasi Sebelum Dipost di World of Case Tue Mar 19, 2013 7:03 pm | |
| - Quote :
- Memposting case yang pernah diposting di tempat lain adalah mutlak dilarang meskipun case tersebut adalah buatan si Case Maker sendiri. Case tersebut akan dihitung gugur, dan poin tidak akan diberikan sama sekali.
Tim Admin membuat peraturan tidak hanya berdasarkan "enaknya gimana yahh, ohh begini aja dehhh" semata. Mereka memiliki alasan.
Sebenarnya Admin tidak memiliki kewajiban mencantumkan satu persatu alasan-alasan dibalik peraturan-peraturan yang ada karena itu akan membuat thread peraturan menjadi panjang dan bertele-tele. Namun kali ini saya selaku Admin akan menjelaskan alasan adanya peraturan tersebut.
Berikut adalah salah satu dari sekian skenario, ambil contoh jika seorang Case Maker memposting case yang cukup sederhana yang ada pada page berikut :
https://www.facebook.com/sherlock.holmes.indonesia/posts/10150979729352237
Maka member lain yang ingin menyelesaikan case tersebut hanya perlu mengambil potongan kalimat dari case tersebut, misalkan :
"tenggelam dalam kabut yang tampak mengerikan, Harlan"
dan melakukan pencarian di Google dengan keyword potongan kalimat tersebut dan kemudian Google akan memberikan 2 buah hasil pencarian dimana pada kedua hasil tersebut terdapat penyelesaian dari case. Selanjutnya, member lain tersebut hanya perlu meng-copy paste penyelesaian yang didapat.
https://www.google.com/search?q=%22tenggelam+dalam+kabut+yang+tampak+mengerikan%2C+Harlan+%22&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a
Pada contoh kali ini, mengcopas potongan kalimat > googling > klik link jawaban > copy > paste ke forum > case solved > poin didapat. Total waktu solving case : 30 detik hingga 1 menit. Dengan kata lain, mempost Case yang sudah dipublikasi sebelumnya selain di WOC mutlak dilarang demi menjaga orisinalitas dan juga permainan yang sportif, fair and square. |
|