DETECTIVE AND MAFIA
Silakan mendaftar atau masuk untuk mengakses forum Detective and Mafia.


-Terima Kasih-
DETECTIVE AND MAFIA
Silakan mendaftar atau masuk untuk mengakses forum Detective and Mafia.


-Terima Kasih-
DETECTIVE AND MAFIA
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

DETECTIVE AND MAFIA

Mens Vincit Omnia
 
IndeksIndexGalleryLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
Selamat datang di forum Detective and Mafia, silakan perkenalkan diri
di Perkenalan member baru agar resmi menjadi member Detective and Mafia
Selamat datang di DAM
Silakan baca petunjuk, peraturan dan tata cara bermain forum
Di sini sebelum melakukan aktivitas di forum

Share
 

 Peraturan Tentang Post yang Telah Dipublikasi Sebelum Dipost di World of Case

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down 
PengirimMessage
Syapaaye

Administrator
Administrator
Syapaaye

Male
Reputation : 5
Jumlah posting : 287
Lokasi : In 2D World, I hope

Peraturan Tentang Post yang Telah Dipublikasi Sebelum Dipost di World of Case Empty
PostSubyek: Peraturan Tentang Post yang Telah Dipublikasi Sebelum Dipost di World of Case   Peraturan Tentang Post yang Telah Dipublikasi Sebelum Dipost di World of Case I_icon_minitimeTue Mar 19, 2013 7:03 pm

Quote :
Memposting case yang pernah diposting di tempat lain adalah mutlak dilarang meskipun case tersebut adalah buatan si Case Maker sendiri. Case tersebut akan dihitung gugur, dan poin tidak akan diberikan sama sekali.

Tim Admin membuat peraturan tidak hanya berdasarkan "enaknya gimana yahh, ohh begini aja dehhh" semata. Mereka memiliki alasan.

Sebenarnya Admin tidak memiliki kewajiban mencantumkan satu persatu alasan-alasan dibalik peraturan-peraturan yang ada karena itu akan membuat thread peraturan menjadi panjang dan bertele-tele. Namun kali ini saya selaku Admin akan menjelaskan alasan adanya peraturan tersebut.

Berikut adalah salah satu dari sekian skenario, ambil contoh jika seorang Case Maker memposting case yang cukup sederhana yang ada pada page berikut :

https://www.facebook.com/sherlock.holmes.indonesia/posts/10150979729352237

Maka member lain yang ingin menyelesaikan case tersebut hanya perlu mengambil potongan kalimat dari case tersebut, misalkan :

"tenggelam dalam kabut yang tampak mengerikan, Harlan"

dan melakukan pencarian di Google dengan keyword potongan kalimat tersebut dan kemudian Google akan memberikan 2 buah hasil pencarian dimana pada kedua hasil tersebut terdapat penyelesaian dari case. Selanjutnya, member lain tersebut hanya perlu meng-copy paste penyelesaian yang didapat.

https://www.google.com/search?q=%22tenggelam+dalam+kabut+yang+tampak+mengerikan%2C+Harlan+%22&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a

Pada contoh kali ini, mengcopas potongan kalimat > googling > klik link jawaban > copy > paste ke forum > case solved > poin didapat. Total waktu solving case : 30 detik hingga 1 menit.

Dengan kata lain, mempost Case yang sudah dipublikasi sebelumnya selain di WOC mutlak dilarang demi menjaga orisinalitas dan juga permainan yang sportif, fair and square.
Kembali Ke Atas Go down
https://www.facebook.com/Syapaaye
 

Peraturan Tentang Post yang Telah Dipublikasi Sebelum Dipost di World of Case

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

 Similar topics

-
» Read it before Post [Baca ! sebelum nge-Post]
» DAM Case: 3 ----> masih tentang teka teki <---- [Case Solved]
» THE RULES (Peraturan)
» Case: [gak tau nama yang tepat]
» Cinta yang di harapkan [case ke-2]

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
DETECTIVE AND MAFIA :: About Detective And Mafia :: Welcome to DAM-